Google Tutup Blog MP3 Tanpa Peringatan
Los Angeles – Google telah menutup sejumlah blog MP3 yang populer tanpa peringatan, setelah mengklaim bahwa para pemilik blog tersebut melanggar undang-undang hak cipta.
Situs blog seperti Pop Tarts Suck Toasted, I Rock Cleveland, Masala, dan It’s A Rap yang kebetulan mempunyai host di Blogger Google dan layanan Blogspot, sudah dihapus, dengan pemilik sekarang yang tersisa telah melakukan kesalahan.
“Google memperlakukan blogger seperti saudara,” jelas Guillaume Decouflet, pendiri Masala kepada The Guardian. “Tembak di awal, ajukan pertanyaan setelahnya,” kata dia.
Meskipun ada beberapa blog MP3 di internet yang di-posting secara ilegal pada musik online, banyak juga situs lebih besar yang sah, yang bekerja sama dengan perusahaan rekaman dan para musisinya.
“Saya yakinkan kepada Anda bahwa segala sesuatu yang telah saya kirimkan selama dua tahun terakhir ini, baik yang telah disediakan oleh perusahaan promosi, datang langsung dari perusahaan rekaman atau datang langsung dari musisi yang bersangkutan,” jelas Bill Lipold, pemilik I Rock Cleveland.
Dijuluki Musicblogocide 2010 oleh media, karena banyak blog Google yang telah dihapus, banyak pengaduan tentang situs-situs yang menarik muncul di bawah US Digital Millennium Copyright Act (DMCA).
“Tampaknya DMCA beroperasi pada set dan aturan mereka sendiri,” Lipold menjelaskan. “Mereka bahkan meminta agar para blog resmi BLK JKS menghapus lagu mereka sendiri.”
Meskipun Google membuat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka akan menghapus blog yang memiliki keluhan hak cipta menentang Google, mereka juga tidak menjelaskan mengapa begitu banyak blog yang dihapus dalam jangka waktu yang singkat.
Blog pada mulanya bernama weblog. Namun kata weblog itu disingkat menjadi blog. Istilah weblog diperkenalkan oleh seseorang yang bernama Jorn Barger tepatnya pada Desember 1998. Beliau menamakan weblog untuk orang yang memiliki website pribadi dan sering meng-update-nya.
Pertama kali media blog dipopulerkan oleh dedengkot blog, yaitu blogger.com yang dimiliki oleh PyraLab. Perusahaan ini akhirnya diakuisisi raja mesin pencari Google.com pada akhir 2002.
Di Indonesia, format MP3 mulai populer seiring menjamurnya lapak-lapak maupun distributor penjualan software. Tempat-tempat semacam ini biasanya memperjual-belikan CD (compact disc) berisi lagu-lagu dalam format MP3.
Setiap keping CD dengan kapasitas 700 MB sanggup menyimpan kurang lebih 200 lagu. Inilah keistimewaan format musik MP3 yang membedakannya dengan format musik lain. Ukuran file-nya yang relatif kecil sangat memudahkan dalam penyimpanan maupun pemindahan (transfer).
Sumber: (inilah.com)










Wah, bisa gawat tuh. Sepertinya google ingin menyeleksi blog yang melanggar. Atau mungkin blogger kehabisan bandwith karena blog itu. Makanya di ban.
jangankan blog mp3.. blogku yg murni tentang bisnis aja dihapus dan tidak dijelaskan apa-apa meski dah nanya. Liat aja postku di blog.. Bener2 kecewa berat ama service-nya google.. tapi entah..masih bingung.. kl gak di blogspot, mau pindah kemana lagi…
Wah harus berhati2 nih ngeposting… Tx infonya mas bayu..