Jennifer Dunn Dituntut 6 Tahun Penjara
Jennifer Dunn (21) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan. JPU menganggap Jeje — sapaan Jennifer Dunn — terbukti bersalah menyimpan narkoba jenis ekstasi.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/3), Suwanto yang bertindak sebagai JPU menyatakan, Jeje terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 59 Ayat 1 huruf e UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menurut Suwanto, Jeje melakukan tindak pidana menyimpan psikotropika berupa tujuh pil ekstasi warna merah muda logo love dan tiga butir tablet warna oranye logo S atau pil happy five saat ditangkap polisi di kamar sewaannya di kawasan Jerukpurut, Cilandak, Jakarta Selatan, 12 Oktober lalu.
“Menuntut terdakwa Jennifer Dunn dijatuhi pidana enam tahun penjara dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Suwanto seraya menyatakan tuntutan tersebut sudah merupakan ketentuan dan UU meminimalkan hukuman empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Suwanto menyatakan, hal yang meringankan Jeje selama persidangan, antara lain terdakwa mengakui telah menyimpan pil ekstasi, belum pernah dihukum, dan berlaku kooperatif. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Begitu JPU membacakan tuntutannya, Jeje hanya bisa tertunduk lesu. Gadis yang dikabarkan menjalin cinta dengan Sunan Kalijaga, pengacaranya, itu tidak mampu berkata-kata. Saat digiring ke luar ruang sidang, Jeje yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam itu hanya terdiam dan sesekali menundukkan kepalanya.
“Aku shock banget mendengar tuntutan jaksa, tapi ini bukan akhir dari segalanya,” kata Jeje seraya berharap semua masalahnya bisa berlalu. Meskipun tuntutan itu dirasa berat, Jeje mengaku masih tenang. “Masih ada waktu pembelaan karena hukumannya bisa kurang dari tuntutan jaksa,” katanya.
Sementara Zulkifli Sukur, penasihat hukum hukum Jeje, menyatakan tidak menerima tuntutan JPU. Tuntutan jaksa tersebut hanya menggunakan asas legalitas sesuai dengan UU saja dan tidak mempertimbangkan asas keadilan. “Jeje kan hanya menerima barang. Ekstasi itu bukan milik dia,” kata Zulkifli.
Sebelum putusan hakim, Zulkifli menyarankan agar Jeje bersumpah bahwa pil ekstasi itu bukan miliknya. “Kalau dia berani, saya salut. Tetapi, kalau tidak berani berarti benar barang itu punya dia,” kata Zulkifli.
Dalam sidang berikutnya 22 Maret nanti, Jeje akan membacakan pembelaannya sendiri.
Random Posts









